Toko kecil-kecilan

Senin, 25 Juli 2011

Peraturan Keselamatan Kerja Untuk Supplier

Peraturan Keselamatan Kerja
Untuk Kontraktor /SubKontraktor
Yang melaksanakan pekerjaan di Lingkup Owner

Setiap Personel Kontraktor yang melakukan pekerjaan di Area Kerja OWNER, wajib mentaati peraturan berikut ini :
1. Berfikirlah keselamatan diri anda dan orang lain sebelum bekerja
2. Personel Kontraktor wajib menggunakan pakaian yang rapi dan sopan, ,
3. Area Pabrik adalah area bebas asap rokok, di larang merokok disembarang tempat.
4. Sub-kontraktor wajib memakai Alat Pelindung Diri (APD) seperti sepatu safety, Helm, Masker dan Earplug.
5. Wajib memakai APD secara benar. Misal menggunakan helm dengan benar dan menggunakan peralatan APD sesuai peruntukan
6. Wajib menggunakan peralatan kerja yang aman.dan layak baik terhadap manusia, mesin serta peralatan itu sendiri.
7. Jangan menggunakan peralatan listrik yang rusak.
8. Jangan menyalahgunakan peralatan listrik.
9. Untuk gerinda di larang dibuka pelindung disc-nya.
10. Dilarang membuka penutup keselamatan pada peralatan.
11. Wajib menggunakan topeng las (welding mask) yang layak dan secara jika melakukan pekerjaan las.
12. Wajib menggunakan kacamata jika menggerinda.
13. Perhatikan orang disekitar jika membuang / menjatuhkan barang dari atas. Pastikan tidak mengenai orang.
14. Ingatkan orang lain jika lalai akan keselamatan kerja.
15. Pastikan peralatan kerja dalam keadaan aman untuk peralatan dan manusia.
16. Penggunaan kacamata untuk operator gerinda adalah wajib.
17. Hati-hati menaruh benda di ketinggian
18. Hati hati melempar / membuang benda dari atas.
19. Hati-hati dengan pipa bertekanan, tanyakan ke supervisor jika terjadi keraguan.
20. Hati-hati dengan langkah anda., perhatikan juga sekitar anda (terutama bagian bawah).
21. Patikan bekerja pada kaki/kaki atau tempat kerja yang stabil.
22. Jika harus ada benda yang diangkat oleh manusia maka pastikan bahwa beban yan diangkat tidak melebihi kapasitas manusia, jaga bagian belakang (tulang belakang).
23. Hati-hati terhadap lalu lintas kendaraan (forklift/ laoder)
24. Pastikan tidak ada bagian berbahaya/ mudah terbakar dari percikan las di tempat pengelasan.
25. Sediakan APAR di lokasi dekat pengelasan.
26. Pastikan melindungi kabel dari percikan las.
27. Jangan menggunakan alat lebih dari kapasitasnya.
28. Jangan sembarangan membuang bahan2 berbahaya seperti glasswool atau rockwoll, karena mengandung bahan asbestos yang berbahaya. Koordinasikan dengan yang berwenang dalam hal ini
29. Jika terjadi penambahan personnel, maka personel tambahan juga wajib mendapatkan safety induction.
30. Pastikan meninggalkan area kerja bebas dari sisa-sisa pekerjaan, baik alat kerja maupun sampah
31. Awali bekerja dengan semangat, akhiri bekerja dengan selamat.

-------------------------------------

Tidak ada komentar: