Toko kecil-kecilan

Kamis, 21 Juli 2011

PEKERJAAN PANAS (HOTWORK)

Pengertian HOTWORK adalah pekerjaan di area panas, maksudnya adalah pekerjaan yang dapat menimbulkan percikan api, kebakaran, bahkan ledakan, di area kita yang termasuk hot work adalah pekerjaan pengelasan, penggerindaan, pemotongan dengan menggunakan gas elpiji+oksigen.
Tujuan dari penyampaian materi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran bagi setiap individu akan pentingnya kesehatan dan keselamatan kerja khususnya karyawan yang bersangkutan.

1. Pekerjaan pengelasan.
Penngelasan dengan menggunakan las listrik ada beberapa hal yang perlu diperhatikan didalam pengaplikasian K3 diantaranya adalah:
Periksa dan pastikan bahwa kondisi trafo las dalam keadaan baik dan siap digunakan, misalnya : kabel las tidak terkelupas, tidak terpotong, serta tertutup isolasi dan tidak diperkenankan disambung mengingat ampere yang digunakan cukup besar sehingga bisa menimbulkan panas yang berlebih dan kinerja trafo tidak maksimal.
Bagi tukang las diharuskan menggunakan perlengkapan mengelas seperti : safety shoes, apron/ pakaian pelindung, sarung tangan las, masker, kacamata las/ topeng las, serta ada beberapa hal dalam pengelasan usahakan untuk tidak melawan arah angin untuk menghindari terhirupnya asap las secara langsung, dan untuk mencegah paparan sinar las yang terjadi perlu dipasang tabir las disekitar area pengelasan.

2. Pekerjaan penggerindaan.
Beberapa hal yang perlu diperhatukan dalam penggerindaan adalah pastikan bahwa kondisi mesin dalam keadaan baik dan selalu gunakan APD diantaranya adalah helm, safety shoes, kacamata pelindung, masker, sarung tangan. Dalam pelaksanaannya safety guard pada mesin harus selalu terpasang dan ukuran gerinda harus sesuai dengan spesifikasi mesin tersebut misalnya mesin gerinda dengan spek 6 inch digunakan mata gerinda 6 inch.

3. Pekerjaan pemotongan besi menggunakan oksigen+LPG.
Dalam pekerjaan pemotongan ada standar yang harus dilaksanakan antara lain:
Regulator yang digunakan harus sesuai dengan kebutuhan misalnya regulator untuk LPG berbeda dengan regulator untuk oksigen . Begitu pula untuk Nozzle dan cutting attachment harus sesuai dengan kebutuhan tidak diperkenankan untuk dimodifikasi atau diubah ubah.
Terpasang flash back arrestor min 1 pcs bias juga 2 pcs pada slang yang terletak diantara regulator tabung dan nozzle, flash back arrestor adalah alat yang berfungsi untuk mencegah terjadinya arus balik gas kedalam tabung yang dapat menimbulkan ledakan/kebakaran.
Didalam pelaksanaan pekerjaan pemotongan harus ada jarak horizontal minimal 5m antara tabung dengan material yang dikerjakan, untuk jarak pada area penyimpanan minimal 15m, apabila akan memindahkan tabung harus dalam posisi berdiri tidak boleh tertidur dan katup gas tidak boleh tersentak/ terpukul oleh benda keras yang bisa menimbulkan kebocoran.
Bagi pekerja harus menggunakan APD yang diperlukan.

Tidak ada komentar: